ENTIBAB MENUJU DESA CENDEKIA: INTEGRASI PENGETAHUAN, KEAGAMAAN, EKONOMI, DAN LINGKUNGAN

PONTIANAKEXPOSE.COM — Pontianak  9 Agustus 2026 — ICMI Kalimantan Barat menggagas pengembangan Desa Entibab, Kecamatan Bunut Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, sebagai model Desa Cendekia yang mengintegrasikan pengetahuan, nilai keagamaan, pemberdayaan ekonomi, serta keberlanjutan lingkungan. Gagasan tersebut dibahas dalam Rapat Pengurus Harian ICMI Orwil Kalbar, Sabtu, 8 Agustus 2026, yang dipimpin Ketua ICMI Kalbar Prof. Dr. Gusti Hardianyah bersama Sekretaris Aida Mokhtar.

 

Entibab memiliki sekitar 1.048 jiwa atau 313 kepala keluarga dan berada dalam lanskap pertambangan emas rakyat. Terdapat sekitar 50 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan pemerintah, dengan sejumlah Izin Pertambangan Rakyat (IPR) telah terbit dan sebagian lainnya masih berproses. Kondisi tersebut dinilai menjadi peluang untuk membangun model pertambangan rakyat yang tidak hanya legal, tetapi juga berbasis pengetahuan, keselamatan, produktivitas, dan perlindungan lingkungan.

Dalam kerangka Desa Cendekia, ICMI mendorong penerapan Good Mining Practice, pengolahan emas tanpa merkuri, keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan, reklamasi, serta pemanfaatan mineral berharga dari sisa produksi. Pendekatan tersebut dipadukan dengan penguatan Imtaq, antara lain melalui pengembangan Masjid Besar Adz Dzikrillah sebagai pusat pendidikan keagamaan, pesantren tahfidz, rumah tahfidz, dan pembinaan sosial masyarakat.

Persoalan air bersih juga menjadi bagian penting dari gagasan tersebut. Sebagian warga disebut masih menggunakan air kolam untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Karena itu, muncul gagasan menjadikan kawasan masjid sebagai titik awal pilot project pengolahan air bersih. Program tersebut diharapkan dapat dikembangkan secara terpadu dengan sanitasi, kesehatan, energi surya, perikanan, pendidikan, kebudayaan, serta penguatan ekonomi masyarakat.

Secara akademik, gagasan Desa Cendekia dapat ditempatkan dalam kerangka pembangunan berbasis pengetahuan (knowledge-based rural development). Pengetahuan tidak berhenti di ruang kelas atau institusi akademik, tetapi diterjemahkan menjadi solusi atas persoalan nyata masyarakat. Pendekatan ini menempatkan desa sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek program, dengan menggabungkan pengetahuan lokal, riset ilmiah, teknologi tepat guna, nilai keagamaan, dan kelembagaan masyarakat dalam satu ekosistem pembangunan.

Dari perspektif pembangunan berkelanjutan, model Entibab juga membuka ruang bagi pendekatan kolaboratif dan multidisipliner. Keberhasilan program tidak hanya diukur melalui pertumbuhan ekonomi, tetapi juga peningkatan kualitas sumber daya manusia, akses air bersih, kesehatan, pendidikan, tata kelola pertambangan, perlindungan ekosistem, serta keberlanjutan sosial dan budaya. Karena itu, Desa Cendekia dapat dikembangkan sebagai ruang pembelajaran bersama yang memungkinkan pemerintah, akademisi, masyarakat, dunia usaha, dan organisasi keagamaan melakukan evaluasi berbasis data, mengukur dampak program, serta menyusun model yang dapat direplikasi di desa lain.

ICMI menekankan bahwa Desa Cendekia tidak boleh dikembangkan sebagai proyek sektoral. Model yang ditawarkan adalah kolaborasi multipihak: pemerintah membawa kebijakan dan kewenangan, perguruan tinggi menghadirkan riset dan teknologi, BUMN mendukung inovasi, dunia usaha membuka akses pasar, koperasi memperkuat ekonomi masyarakat, sedangkan ICMI berperan sebagai integrator pengetahuan dan kolaborasi. Entibab juga didorong menjadi salah satu sasaran Gema Membangun Desa 2027.

Dari sisi regulasi, legalitas pertambangan rakyat masih menjadi perhatian. IPR yang telah terbit disebut belum seluruhnya dapat beroperasi, sementara sejumlah permohonan lainnya masih dalam proses, termasuk berkaitan dengan regulasi daerah mengenai Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA). ICMI memandang legalitas merupakan fondasi penting untuk memastikan tata kelola, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, kewajiban pelaku usaha, serta penerimaan daerah. Namun, legalitas perlu diikuti peningkatan kapasitas, teknologi, dan kesejahteraan masyarakat.

Konsep akhir yang ingin dibangun adalah menjadikan Entibab sebagai living laboratory pembangunan desa. Pertambangan dikelola berbasis ilmu pengetahuan, air diolah dengan teknologi tepat guna, energi terbarukan dimanfaatkan, masjid menjadi pusat spiritualitas dan pendidikan, budaya lokal diperkuat, ekonomi masyarakat dikembangkan, dan lingkungan dipulihkan melalui reklamasi. Jika berhasil, model ini berpotensi direplikasi di wilayah lain dengan karakter berbeda, termasuk gagasan Desa Cendekia Karbon di Kubu Raya.

Prinsip tersebut dirumuskan dalam satu gagasan sederhana namun strategis:

Iptek + Imtaq + Potensi Lokal + Kolaborasi + Keberlanjutan = Kemaslahatan.

Dengan demikian, Desa Cendekia bukan sekadar nama sebuah program, melainkan upaya menghadirkan pengetahuan, nilai, teknologi, dan kolaborasi langsung di tengah masyarakat. Entibab diharapkan menjadi contoh bahwa desa dapat menjadi ruang lahirnya inovasi, pusat pembelajaran, sekaligus model pembangunan yang menempatkan manusia dan lingkungan sebagai bagian utama dari kemajuan.

 

Tim : liputan 

Sumber : Ir Sigit Nugroho