Pontianakexpos.com | KUBU RAYA — Pelaksanaan proyek rehabilitasi SMA Negeri 1 Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, mendapat sorotan warga. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 itu diduga memiliki sejumlah persoalan terkait penggunaan material dan penerapan keselamatan serta kesehatan kerja (K3).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan tersebut merupakan Bantuan Pemerintah Program Rehabilitasi Sekolah Menengah Atas. Pekerjaan mencakup rehabilitasi lima ruang kelas, satu laboratorium IPA dan satu ruang perpustakaan.(14/9).
Proyek tersebut berlokasi di Jalan Sungai Kakap, Gang Tuadi, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. Masa pelaksanaan pekerjaan disebut selama 120 hari kalender, dimulai pada Agustus 2026, dengan nilai pekerjaan sekitar Rp1.538.085.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.

Sorotan warga terutama menyangkut sejumlah material konstruksi yang digunakan di lapangan. Mereka mempertanyakan apakah material tersebut telah sesuai dengan spesifikasi teknis yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan.
Salah seorang sumber warga menyebut besi yang digunakan pada bagian pondasi cor terlihat berukuran kecil. Sumber tersebut menyebut ukurannya sekitar ukuran 6 inci. Warga juga mempertanyakan penggunaan besi hollow untuk pemasangan seng yang dinilai kurang kuat.
Pada bagian dek, warga menyebut terdapat penggunaan material sejenis GRC yang juga dipertanyakan kesesuaiannya dengan spesifikasi pekerjaan.
Selain jenis dan ukuran material, warga menyoroti tidak terlihatnya label atau tanda SNI pada sejumlah bahan yang digunakan di lokasi pekerjaan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai standar dan mutu material yang digunakan.
Meski demikian, tidak terlihatnya label atau tanda SNI pada material di lokasi belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa material tersebut tidak memenuhi standar SNI. Kepastian mengenai kesesuaian material harus dilakukan melalui pemeriksaan teknis dan dokumen pendukung, termasuk spesifikasi pekerjaan, sertifikat atau dokumen mutu material, serta ketentuan yang tercantum dalam dokumen pengadaan dan kontrak.
Dugaan ketidaksesuaian material tersebut perlu mendapat perhatian karena pekerjaan menggunakan dana APBN. Penggunaan anggaran negara dalam proyek konstruksi pada prinsipnya harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari aspek administrasi, mutu, volume, spesifikasi maupun pelaksanaan pekerjaan.
Karena itu, pemeriksaan terhadap pekerjaan dapat dilakukan dengan membandingkan kondisi fisik di lapangan dengan dokumen perencanaan dan spesifikasi teknis. Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan jenis, ukuran, mutu dan volume material yang digunakan benar-benar sesuai dengan ketentuan pekerjaan.
Jika hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pekerjaan atau material yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, pihak yang bertanggung jawab perlu melakukan langkah perbaikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa material dan metode pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi, maka penjelasan tersebut penting disampaikan kepada publik agar tidak terjadi kesimpulan sepihak.
Selain persoalan material, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi proyek juga menjadi sorotan.
Lokasi pekerjaan berada di lingkungan sekolah yang masih berpotensi berhubungan dengan aktivitas siswa, guru, tenaga kependidikan dan masyarakat. Karena itu, pengamanan area konstruksi, penggunaan alat pelindung diri (APD), pengendalian risiko pekerjaan dan pemisahan area proyek dari aktivitas sekolah menjadi aspek yang perlu diperhatikan.
Dugaan adanya pengabaian K3 juga perlu diverifikasi melalui pemeriksaan langsung di lapangan. Hal tersebut penting untuk memastikan seluruh tahapan pekerjaan konstruksi berjalan dengan memperhatikan keselamatan pekerja maupun orang lain yang berada di sekitar lokasi.
Atas dugaan tersebut, sumber warga meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap proyek rehabilitasi SMAN 1 Sungai Kakap.
Mereka berharap pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap hasil fisik pekerjaan, tetapi juga mencakup dokumen perencanaan, spesifikasi material, volume pekerjaan, standar mutu, pelaksanaan K3 dan mekanisme pengawasan proyek.
Warga juga meminta apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi ketidaksesuaian atau pelanggaran, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Permintaan pemeriksaan juga diarahkan kepada lembaga pengawasan pemerintah, termasuk Inspektorat, maupun aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi yang mengarah pada pelanggaran hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.
Namun demikian, setiap dugaan tetap harus ditempatkan secara proporsional. Informasi masyarakat merupakan bahan awal yang perlu diverifikasi, sehingga tidak dapat langsung dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran.
Sementara itu, Kepala SMAN 1 Sungai Kakap, Muhammad Rizal, disebut telah dikonfirmasi berkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut. Penjelasan dari pihak sekolah dan pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan diperlukan untuk memberikan gambaran mengenai mekanisme pelaksanaan, pengawasan mutu, penggunaan material dan penerapan K3.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh keterangan dan klarifikasi lebih lanjut dari pihak pelaksana maupun instansi terkait mengenai spesifikasi material, dokumen pekerjaan, pengawasan teknis dan pelaksanaan K3 di lokasi.
Redaksi menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan penggunaan material yang tidak sesuai, tidak terlihatnya label SNI serta persoalan K3 masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan teknis. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum terdapat hasil pemeriksaan dari pihak yang berwenang.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak sekolah, pelaksana pekerjaan, pengawas maupun instansi terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan kaidah jurnalistik.
Sumber/Warga.
Redaksi







